Selasa, 31 Oktober 2017

Upaya Peningkatkan Pajak, Ka UPTB Pendapatan bersama Camat Jatisampura Gelar Sosialisasi

Dalam rangka meningkatkan pajak hiburan dan restoran yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011, UPTD Pendapatan Jatisampurna menggelar sosialisasi kepada para wajib pajak di Plaza Cibubur, Senin (30/10). Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Camat Jatisampurna, Abi Hurairah dan pihak pengelola Plaza Cibubur.

“Potensi pajak di Plaza Cibubur ini cukup besar. Ada 18 wajib pajak restoran, 7 tempat hiburan, 2 wajib pajak air tanah dan 1 wajib pajak retribusi parkir. Total wajib pajak disini mencapai Rp 9 miliar setahunnya,” kata Kepala UPTD Pendapatan Jatisampurna, Agustinus Prakoso sambil menambahkan pihaknya juga akan menarik pajak tenant jajanan rakyat yang ada di lantai 2 Plaza Cibubur.

Menurutnya tempat usaha yang memiliki omzet dengan jumlah minimal Rp 3 juta maka akan dikenakan pajak berdasarkan perda.

“Pajak itu sifatnya memaksa. Dan tugas kita melakukan penagihan, pendataan dan pembinaan. Kalau ada yang kesulitan mengisi atau membayarkan pajaknya kita siap membantu,” bebernya.

Dirinya juga mengaku potensi pajak di Jatisampurna semakin meningkat. Dua tahun lalu potensi pajak yang terhimpun dan disetor ke kas daerah hanya berjumlah Rp 24 miliar dan sekarang sudah mencapai Rp 43 miliar dan bahkan berada diurutan ketiga setelah Bekasi Selatan dan Bekasi Utara.

“Kita akan terus menggali potensi pajak calon wajib pajak. Kita jemput bola bukan menunggu,” katanya.

Sementara itu ditempat yang sama, Camat Jatisampurna, Abi Hurairah turut mendukung pengumpulan wajib pajak yang berpotensi menunjang pembangunan infratruktur Kota Bekasi.

“Dari Rp 43 miliar potensi pajak yang kita setorkan ke kas daerah, Jatisampurna mendapatkan anggaran Rp 76 miliar untuk pembangunan infrastuktur di jatisampurna. IPM kita jauh dibandingkan dengan kabupaten Bandung. Inflasi kota bekasi lebih rendah dari inflasi nasional artinya perputaran uang di Kota Bekasi sangat luar biasa,” katanya.

Menurutnya setelah dihitung dari Tim anggaran pembangunan daerah (TAPD) untuk jatisampurna dioutuskan pajak yang ditarget sebesar Rp 56 miliar.

“Kami terus melakukan inovasi-inovasi yang dilakukan. Untuk pajak bumi dan bangunan dari Rp 24 miliar menjadi Rp 26 miliar. Kita harus berusaha agar tercapai dengan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Kalau sudah jadi Wajib pajak atau Wajib retribusi harus dilaksanakan,” pungkasnya. 

Tidak ada komentar: